Panwascam Lumbung
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Bertempat di Sekretariat Panwascam, Panwascam Lumbung diakhir pengawasan kampanya hingga pemgawasan pencoblosan dan penghitungan suara melaksanakan Publiksasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Tenang. Jum’at (16/2/2024).
Dede Roni Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Lumbung menuturkan, kalau masalah pelanggaran pemilu di Kecamatan Lumbung itu tidak ditemukan akan tetapi kejadian-kejadian khusus yang menjadi catatan kita memang ada seperti kekurangan surat suara atau ada personil dari penyelenggaraan pemilu di lapangan yang sakit sehingga tidak bisa hadir dan ada juga anggota KPPS yang sakit sehingga hanya ikut setengah pekerjaan, tuturnya.
“Selain itu juga, pembersihan APK dilaksanakan dengan lancar karena parpol sebelumnya sudah kita himbau dan mereka juga sudah mengerti dan paham bahwa dimasa tenang APK atau kampanye dalam bentuk apapun itu sudah tidak diperbolehkan,” terang Dede Roni.
Dadang Kusdinar Ketua Panwascam Lumbung mengatakan, selama dalam pengawasan sampai pembongkaran APK yang terpasang mulai dari temlat yang ditentukan pemasangananya sampai ke jalan RT/ RW. Selanjutnya berkoordinasi sekaligus memberitahukan kepada partai politik bahwasanya APK memang harus dibersihkan, tapi haknya partai politik diawali dari perbatasan dengan kecamatannya jadi bisa selesai dalam satu hari, katanya.
Baca Juga Diduga Akibat Dari Bara Kayu Di Tungku, Dapur Rumah Milik Warga Lakbok Hangus Dilalap Si Jago Merah
Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Tenang
“Jadi ketika kita berangkat dari Desa ke Desa APK sudah tinggal ngambil, dan itu merupakan salah satu strategi pengawasan partisipatif yang dipakai di mana penertiban APK Pemilu 2024 ini lebih untuk pengawasan,” jelasnya.
Dadan Kusdinar mengungkapkan, tidak ada pelanggaran ditemukan, sebelum mereka melakukan pelanggaran kita mencegah terlebih dahulu salah satunya kita memanggil tim dari kampanye tersebut contohnya di Desa ada kecenderungan melakukan kampanye tapi kami melakukan pelarangan persuasif, ungkapnya.
“Adapun kita menyampaikan bahwa pelarangan money politik itu ada ancamannya denda sebesar 48 juta rupiah atau 4 tahun penjara dan mereka itu mengerti jadi tidak ada pelaksanaan kampanye money politik atau yang lainnya dari tanggal 11 sampai 13 dimasa tenang mereka hanya melakukan pelatihan saksi,” ucap Dadang.
Selanjutnya, saya menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan indikasi pelanggaran kampanye karena itu merusak demokrasi. Mari kita kawal pemilu 2004 dengan mencegah dan pengawasan sehingga pemilu 2024 menjadi pemilu yang adil dan jujur, imbau Dadang Kusdinar. (Dods)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang