Pasca Ditolaknya Banding di PTTUN Jakarta, Tanah Alun-Alun Mangunreja Kini Sah Menjadi Aset Pemdes Mangunreja

Pasca Ditolaknya Banding di PTTUN Jakarta

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Perjalanan panjang tentang status kepemilikan tanah alun alun Mangunreja kini terjawab sudah setelah munculnya surat keputusan dari PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Nomor : 95/B/2022/PT TUN JKT, dengan datang atau keterimanya surat putusan tersebut maka kepemilikan tanah alun alun Mangunreja secara sah menurut hukum adalah milik pemerintah desa Mangunreja kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya pihak yang mengatasnamakan ahli waris R. Indra Kusumah bernama Aaf melalui kuasa hukumnya Dani Sapari Effendi, SH menggugat kepala Desa Mangunreja yang dalam hal ini Zaenal Aripin, S.Kom selaku sekretaris desa mangunreja dengan surat kuasa khusus Nomor : 07/Ds/1X/2031. ke PN (Pengadilan Negeri) Tasikmalaya namun gugatan tersebut di tolak oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Selanjutnya Aaf masih dengan kuasa hukum Dani Sapari Effendi, SH, merasa tidak puas, dan melakukan banding ke PTUN Bandung beberapa kali persidangan di PTUN Bandung, Pihak Aaf harus menerima putusan PTUN Bandung dengan Nomor : 102/G/2021/PTUN.BDG, dimana dalam eksepsinya menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara PTUN Bandung menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 4.660.000,- (Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Dengan adanya putusan tersebut, terjawab sudah pertanyaan warga terkait status kepemilikan tanah alun alun Mangunreja seluas ±7000 M² tersebut.

Tanah Alun-Alun Mangunreja Kini Sah Menjadi Aset Pemdes Mangunreja

Endang Setiawan, S.IP, selaku Pjs Kepala Desa Mangunreja di sela-sela kegiatan rakor menegaskan, bahwa pihaknya selaku Pjs mengucapkan terimakasih khusus untuk para pejuang yang telah banyak mengorbankan materi tenaga dan pikiran, Pak Zaenal Aripin, S.Kom selaku Sekdes Mangunreja yang secara langsung ikut berjuang selama dalam persidangan, juga pihak kecamatan dalam hal ini Drs. Bambang selaku Camat Mangunreja, kepala KUA, ketua MUI desa Mangunreja, terutama ucapan terimakasih kepada R. Ucu Syamsudin selaku tokoh Mangunreja yang berkorban baik materi dan pikirannya sangat tak terhingga, semoga seluruh perjuangan mereka dapat balasan yang berlimpah dari Allah SWT. Tegas Endang.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Endang juga menambahkan bahwa akan segera berkoordinasi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat untuk membahas status tanah kedepannya, selaku putra daerah yang asli Mangunreja, saya ingin alun alun desa Mangunreja jadi lahan bermanfaat bagi warga. Imbuhnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *