Pelaku Penjual Miras Kemasan Gelas Plastik, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pengungkapan penjual miras kemasan jenis ciu serta dugaan masuk tindak pidana dengan menjual, menawarkan dan membagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang lain Mapolres Tasikmalaya Kota laksanakan press conference,” Senin pagi (24/01/2022).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota beberapa waktu lalu telah mengamankan Pelaku/Produsen pengemasan dan penjualan minuman keras rumahan jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen. Pelaku inisial RH (34) warga cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan dan RM (26) warga Manonjaya.

“Sudah berjalan sekitar 8 bulan, para pelaku bisnis minuman keras kemasan jenis ciu ini,” ucapnya

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berisi ciu dan 32 galon kosong serta 2 alat pengemas minuman. Keuntungan si pelaku sekitar 7 juta per bulan,” terangnya

Miras jenis ciu kemasan ini menyasar anak muda karena harga yang relatif terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya,” bebernya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *