Pemdes Sindanghayu Lantik Perangkat Baru, Aktivis: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Pemerintah Desa Sindanghayu melaksanakan pelantikan dua perangkat desa baru untuk mengisi posisi yang kosong. Salah satu kekosongan terjadi karena perangkat sebelumnya lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kini bertugas di Kecamatan, sementara satu lainnya, yaitu Kepala Seksi Pelayanan (Kasipel), diberhentikan oleh Kepala Desa.

Namun, pemberhentian Kasipel tersebut menimbulkan polemik karena diduga tidak dilakukan secara prosedural. Merasa dirugikan, Kasipel yang diberhentikan memilih untuk menempuh jalur hukum dan saat ini tengah menggugat Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memulihkan nama baik serta posisinya.

Menanggapi hal ini, aktivis pemerhati kebijakan publik, Kang Asep Davi, menilai bahwa pelantikan perangkat baru khususnya untuk posisi Kasipel adalah tindakan yang prematur dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena Kasipel yang diberhentikan tengah mengajukan gugatan ke PTUN, semestinya Kepala Desa menghargai proses hukum tersebut dan menahan diri untuk tidak melakukan penjaringan maupun pengangkatan pengganti sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kang Asep Davi. Rabu (18/06/2025).

Baca Juga Tunggu Putusan PTUN Bandung, Kuasa Hukum : Pemberhentian Perangkat Desa di Ciamis Cacat Prosedur

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan Kepala Desa yang tetap melantik pengganti dalam kondisi perkara masih berproses bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court).

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *