“Ini termasuk sikap dan tindakan yang merendahkan martabat serta kewibawaan peradilan. Apalagi jika nantinya putusan PTUN menyatakan Surat Keputusan Pemberhentian itu batal demi hukum, maka akan terjadi kekacauan birokrasi karena posisi tersebut sudah terisi,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan birokrasi yang seperti ini menunjukkan kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan yuridis, bersifat ugal-ugalan, dan prematur. Ia pun menegaskan bahwa putusan PTUN bersifat publik (Erga Omnes), yang berarti kekuatan hukumnya setara dengan peraturan perundang-undangan dan wajib menjadi acuan bagi seluruh pejabat pemerintahan agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Sebagai penutup, Asep Davi juga mempertanyakan dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait hingga memungkinkan terlaksananya pelantikan perangkat desa yang sarat kontroversi ini.
“Kami ingin tahu, atas dasar apa rekomendasi itu keluar, padahal proses hukum belum selesai dan berpotensi melahirkan kekacauan birokrasi jika putusan nanti menyatakan pemberhentian itu tidak sah,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Terkuak ! Cucu Bunuh Neneknya di Ciamis: Pelaku Sempat Akan Kubur Korban di Rumah