Penjelasan Sekaligus Pendapat Bupati
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bupati H. Ade Sugianto, S.Ip., beri sambutan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Komplek Perkantoran Setda Jalan Bojongkoneng Singaparna. (28/05/24).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas rahmat, nikmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada kesempatan yang berbahagia dan penuh berkah ini, kita dapat bersilaturahmi dan berkumpul untuk menghadiri Rapat Paripurna berkaitan dengan agenda :
(1). Yang pertama-penyampaian penjelasan Bupati Tasikmalaya atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
(2). Yang kedua-pendapat Bupati Tasikmalaya terhadap penjelasan 2 (dua) buah rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Sesuai dengan agenda hari ini (28/05), perkenankanlah kami untuk menyampaikan penjelasan Bupati Tasikmalaya atas diajukannya Rancangan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Menurut Bupati, kedaulatan dan kemandirian pangan dihadapkan oleh berbagai isu seperti peningkatan kebutuhan terhadap lahan dan air sebagai dampak dari meningkatnya aktivitas perekonomian. Peningkatan aktivitas perekonomian berimplikasi terhadap meningkatnya persaingan antar sektor dalam pemanfaatan lahan dan air, terutama oleh sektor pertanian, industri dan perumahan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan arah kebijakan dan strategi yang mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan.
Kedaulatan dan kemandirian pangan dapat dicapai melalui strategi menjaga keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian melalui pengelolaan lahan, termasuk lahan daerah dataran tinggi.
Lahan daerah dataran tinggi berpotensi untuk dikembangkan dengan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Di sisi lain, pengelolaan lahan daerah dataran tinggi dihadapkan pada permasalahan keterbatasan air irigasi, erosi, penurunan kesuburan tanah dan produktivitas sumber daya pertanian.
Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya mengoptimalkan pengelolaan lahan daerah dataran tinggi untuk pengembangan komoditas strategis pertanian melalui program the development of integrated farming system in upland areas (upland).
Baca Juga Sespim Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Bangun Masjid, Didesain Ridwan Kamil
Tujuan pelaksanaan program upland adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air, pengembangan sistem agribisnis dan penguatan sistem kelembagaan. Oleh sebab itu dalam pengelolaan program upland diperlukan sebuah konsep pengelolaan yang berkelanjutan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah yang dirancang secara holistik dan terintegrasi pada skala usahatani, dimulai dari penyiapan sarana dan prasarana lahan dan air, kegiatan budidaya, kegiatan penanganan pasca penen serta pemasaran (dari mulai fase on-farm sampai fase off-farm), diharapkan mampu menyerap tenaga kerja petani, meningkatkan nilai tambah petani/masyarakat melalui pembentukan kelembagaan di tingkat petani maupun daerah secara profesional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan bahwa penyertaan modal BUMD dapat diprioritaskan dalam rangka penambahan modal BUMD. Penambahan modal BUMD dilakukan untuk:
– Pengembangan Usaha,
– Penguatan Struktur Permodalan; dan
– Penugasan Pemerintah Daerah.
Meskipun penyertaan modal berpotensi untuk mengembangkan kinerja BUMD, namun Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa sekitar 33-35% BUMD di Indonesia mengalami kerugian dalam periode 2018-2020. Penyebab utama kerugian BUMD tersebut diduga karena belum semua Pemerintah Daerah menyesuaikan Perusahaan Daerah ke dalam bentuk BUMD, belum terlaksananya semua materi peraturan turunan/pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. (Win/Mar)
Baca Juga Pemdes Mangunreja Gelar Pelatihan Hidroponik Bagi Warga Kebonjati
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang