Penutupan Tambang Emas Rakyat di Karangjaya Tuai Kontroversi, Bos Tambang Diduga Gerakkan Massa

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penutupan tambang emas rakyat di wilayah Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, oleh aparat kepolisian, menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Langkah tegas tersebut diambil lantaran aktivitas penambangan dinilai belum mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Minerba. Senin (10/11/2025).

Dari pantauan di lokasi, polisi telah memasang garis pembatas dan spanduk berlogo Polres Tasikmalaya Kota yang berisi peringatan agar seluruh aktivitas pertambangan segera dihentikan. Dalam spanduk itu juga tercantum ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda sebesar Rp100 miliar bagi pelanggar ketentuan hukum.

Tindakan penutupan ini memicu reaksi dari masyarakat sekitar yang menggantungkan penghidupan dari kegiatan tambang. Meski tidak sampai terjadi bentrokan, suasana di lokasi sempat tegang. Warga terlihat berkerumun dan menanyakan kepastian terkait nasib mereka pasca penutupan tambang.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan aktivitas pengolahan emas yang diduga terkait dengan tambang ilegal di kawasan tersebut. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh salah satu pengusaha besar yang dinilai seolah tak tersentuh hukum. Isu tersebut memicu dugaan bahwa bos tambang berupaya menggerakkan massa untuk menolak penutupan lokasi tambang.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!