Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penutupan tambang emas rakyat di wilayah Kecamatan Karangjaya oleh Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (10/11/2025) menuai tanggapan dari berbagai pihak. Menyusul viralnya video di media sosial TikTok yang memperlihatkan aktivitas pengolahan emas diduga ilegal, DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya angkat bicara.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut dikelola oleh salah satu pengusaha besar yang dinilai seolah tak tersentuh hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, menegaskan bahwa lokasi pengolahan emas yang diberi garis polisi (police line) itu berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Karena dalam regulasi, tambang rakyat seluruh aktivitas penambangan dan pengolahannya harus berada dalam lokasi WPR,” jelas Hendra.
Baca Juga Sukses dari Kampung, Joran Mini “Si Pink Pancing” Asal Ciamis Tembus Pasar Nasional
Ia juga mengimbau masyarakat penambang untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang diduga digerakkan oleh bos-bos tambang.
“Tambang rakyat harus mandiri, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jangan bergantung pada bos tambang yang rawan memonopoli keuntungan,” tegasnya.
Menurut Hendra, pengelolaan tambang rakyat perlu diatur ulang agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga benar-benar menciptakan kesejahteraan bagi para penambang. APRI, kata dia, berkomitmen mendorong legalitas pertambangan dengan prinsip gotong royong dan keadilan sosial.
“Saat ini APRI juga fokus memberikan pendampingan kepada tiga penambang yang menjadi tersangka di pengadilan agar keadilan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkas Hendra Bima. (AD)
Baca Juga Penutupan Tambang Emas Rakyat di Karangjaya Tuai Kontroversi, Bos Tambang Diduga Gerakkan Massa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang