Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sidang lanjutan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Cineam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya pada Selasa (11/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, tiga nama pengusaha tambang berinisial I, T, dan A disebut oleh para saksi sebagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan lumpur serta material batuan mengandung emas.
Dua saksi yang dihadirkan, yakni seorang karyawan berinisial J dan Ketua Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu (TMB), memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan ke mana lumpur hasil pengolahan tambang tersebut disalurkan. Para saksi menyebut bahwa lumpur tersebut masuk ke pengusaha besar berinisial I, melalui perantara A, yang disebut sebagai adik dari pengusaha tersebut.
Nama T juga mencuat dalam sidang ketika JPU menyinggung adanya material batuan (cadas) yang mengandung emas sebanyak dua ember yang dilaporkan atas nama koperasi.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, batuan tersebut justru dikelola secara pribadi oleh bendahara koperasi berinisial T, tanpa laporan resmi kepada pihak koperasi. Hasilnya pun disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga Penutupan Tambang Emas Rakyat di Karangjaya Tuai Kontroversi, Bos Tambang Diduga Gerakkan Massa
JPU sempat menegaskan apakah koperasi pernah mengelola lumpur tambang tersebut. Para saksi menjawab bahwa koperasi tidak pernah mengelola, melainkan dikelola oleh pengusaha besar berinisial I.
Dalam sesi tanya jawab selanjutnya, pengacara S menanyakan lokasi pengolahan cadas dan emas. Saksi menjelaskan bahwa pengolahan dilakukan di pekarangan belakang rumah T, sedangkan hasil emas dari cadas diserahkan kepada A, dan sisa lumpurnya dikirim kembali ke pengusaha I.
Hakim pun menanyakan keberadaan sosok I, yang disebut sebagai salah satu pengusaha besar di balik tambang Cineam. “Dimana I sekarang?” tanya hakim. “Di rumahnya, di Karanglayung,” jawab saksi. Ketika hakim menanyakan apakah I ditahan, saksi menjawab singkat, “Tidak.”
Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkap keterlibatan sejumlah nama besar di balik aktivitas tambang rakyat yang diduga tidak berizin. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (AD)
Baca Juga APRI Tegaskan Tambang Rakyat Harus Mandiri: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang