Perangkat Desa Sindanghayu Menang Gugatan di PTUN Bandung, SK Pemberhentian Dinyatakan Batal

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Perjuangan seorang perangkat desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, untuk mendapatkan keadilan akhirnya berbuah manis.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dalam putusannya, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, serta menyatakan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sindanghayu tentang pemberhentiannya batal demi hukum karena cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perangkat desa tersebut sebelumnya diberhentikan secara sepihak melalui SK Nomor: 141.3/Kpts.04/Ds./2024 tertanggal 10 Juli 2024. Merasa haknya dilanggar, ia menggugat SK tersebut ke PTUN Bandung dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, yakni Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M.

Baca Juga Hindari Gangguan Pohon, PLN Singaparna Gelar ROW dan Perbaikan Tanah di Sekitar Tiang

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pemberhentian perangkat desa itu tidak sah karena tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *