Perangkat Desa Sindanghayu Menang Gugatan di PTUN Bandung, SK Pemberhentian Dinyatakan Batal

“Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dengan seluruh dalil kami. Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan SK pemberhentian tersebut batal. Ini membuktikan bahwa perangkat desa pun memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar tim kuasa hukum, di Tasikmalaya usai pembacaan putusan.

Pihak kuasa hukum berharap putusan ini menjadi preseden penting bagi kepala desa di seluruh Indonesia agar menaati prosedur hukum sesuai aturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang diambil. “Jangan ada lagi pemberhentian sepihak yang tidak prosedural, karena perangkat desa juga punya hak yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Tak lupa, pihak penggugat juga menyampaikan terima kasih atas dukungan moral dari masyarakat selama proses persidangan berlangsung. Dukungan tersebut menjadi semangat untuk memperjuangkan hak dan keadilan hingga akhirnya dimenangkan di meja hijau. (AD)

Baca Juga Akibat Tertimpa Longsor, Jaringan Listrik di Penyulang Sadananya Mengalami Gangguan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *