Bandung, analisaglobal.com — Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin yang merajalela, seperti yang terjadi di Jalan BBS Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus kios
Saat awak media analisaglobal.com mendatangi dan mengkonfirmasi nama penjual tersebut dia enggan menyebut namanya, dengan nada keras seolah-olah kebal hukum, dan ia mengatakan silahkan hubungi aja bang (R) selaku kordinator lapangan.
Selanjutnya pada saat itu juga awak media mencoba menghubungi yang bernama (R) lewat via telepon dan WhatsApp (WA), namun tidak di respon. ironisnya banyak para kalangan dari pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut. Minggu (05/01/2025).
Baca Juga PSSI Resmi Akhiri Kontrak STY Sebagai Kepala Pelatih Timnas Indonesia Senior dan U-23
Menanggapi hal tersebut, awak media meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin di wilayah Bandung Barat. (Johan)
Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel
Baca Juga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak Di Soreang, Diduga Ada Oknum Yang Membekingi
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang