Kurang Dalam Dompet, Fiskal Menyempit, Penguasa Terpilih Siap Dapat Mobil Harga Selangit, LAKRI Pangandaran Angkat Bicara

Pangandaran, analisaglobal.com – Gaduh dan menjadi perbincangan hangat dikalangan warga masyarakat Pangandaran terkait rencana Pemerintah Daerah (Pemda) lakukan pembelian kendaraan dinas bupati dan wakil bupati terpilih sekitar 1,2 miliar ditahun anggaran 2025 ini.

Alami kondisi keuangan daerah yang sedang memprihatinkan dikala defisit 412 Miliar (Data BPK RI TA 2023), Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran justru merencanakan pembelian kendaraan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati, jenis SUV perkiraan sekitar 1, 2 Miliar (sumber : media online obormerah.com).

Pro – Kontra diberbagai profesi hingga warga masyarakat menyoal rencana pembelian unit kendaraan operasional Kepala Daerah terpilih.

Diberitakan sebelumnya oleh media analisaglobal.com dengan judul Semerawut – Sengkarut, Defisit APBD Pemda Pangandaran Hutang Jangka Pendek 150 M, Kemungkinan Bisa Gagal Bayar, bahwa uang yang ada dipakai untuk menutupi hutang ke Bank BJB TA 2024.

Menyoal terkait keuangan daerah yang sedang tidak baik diawal tahun 2025 sebagian ASN/PPPK gajinya sebagian belum terbayarkan oleh Pemda, padahal DAU sudah masuk tanggal 02 Januari 2025 namun hingga sekarang masih ada yang belum terbayarkan, ucap Apudin Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran angkat bicara, Senin 06 Januari 2025 di Padaherang.

Lebih lanjut Apudin menambahkan belum lagi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dibayarkan hingga bulan September 2024, sisanya belum dibayarkan oleh Pemda.

Baca Juga Jelang Purna Tugas Pjs Bupati Pangandaran, LAKRI Pangandaran Layangkan Surat Namun Belum Ada Tanggapan

Belum lagi hutang – hutang ke penyedia jasa kontruksi, provinsi hingga perangkat desa, bankeusus RT RW LINMAS dan Kader PKK yang belum terbayarkan, ungkap Apudin.

Sementara janji Bupati saat diwawancara beberapa bulan ke belakang saat acara pemberian simbolis bankeusus akan melunasi dan diselesaikan akhir tahun 2024 untuk para RT RW LINMAS Kader PKK, namun kenyataannya hingga tanggal 06 Januari 2024, tidak realisasi.

Walaupun perihal pengadaan kendaraan operasional kepala daerah diperbolehkan sesuai dengan aturan, namun kebijakan yang sangat tidak populis dikala kondisi keuangan daerah krodit, tentu saja sangat melukai masyarakat terlebih para perangkat desa, tandasnya.

“Saya sepakat dengan salah satu kepala Desa Campaka Kecamatan Cigugur, yang mengharapkan selesaikan dulu hutang ke perangkat desa, karena itu hak mereka yang wajib dibayarkan, bukan memaksa membeli unit kendaraaan operasinal Bupati dan Wakil Bupati”, tambahnya.

“Kalaupun memaksa membeli artinya mereka melukai hati nurani masyarakat dikala uang kurang dalam dompet, fiskal menyempit, penguasa terpilih siap dapat mobil harga selangit”, ujarnya.

Dikatakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretaris Daerah (Setda) kepada analisaglobal.com, Rabu 01 Januari 2025 menuturkan kendaraan dinas Kepala Daerah sudah sesuai aturan karena kendaraan dinas bupati sudah lama dan sesuai aturan diatas 5 tahun harus diganti, tuturnya. (driez).

Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel 

Baca Juga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Bandung Barat, Diduga APH Tutup Mata

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!