Surat Edaran Pemberhentian Pilkades PAW Di Kabupaten Tasikmalaya Picu Polemik di Panitia

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: 8/946/400.10/Admindes/2025 terkait pemberhentian sementara proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) menimbulkan polemik di kalangan panitia Pilkades, baik yang sudah menjalankan tahapan maupun yang belum menyelenggarakan pemilihan.

Sejumlah desa yang terdampak kebijakan ini yang melaksanakan Pilkades PAW di antaranya adalah Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong, Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Desa Mandalagiri Kecamatan Leuwisari, serta Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi.

Khusus di Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong, proses tahapan Pilkades PAW sudah berjalan dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan Juli 2025. Keputusan pemberhentian mendadak ini tentu menjadi sorotan bagi panitia dan masyarakat.

Menurut Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sukajadi, Riki Rahayu, SE., pihaknya merasa cukup kebingungan dengan terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya Kami sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang ada. Kini tinggal pelaksanaan pemilihan.

Baca Juga Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Ketua RW Terhadap Kadus di Desa Tanjungsari Berujung Islah

“Dengan adanya surat edaran tersebut, untuk keputusan akan dilaksankaan setelah ada musyawarah bersama antara BPD, Pemdes dan masyarakat, kalau keputusan hasil musyawarah menyatakan dilanjut, tentunya panitia akan melanjutkan Pilkades PAW,” ungkapnya. Senin (30/06/2025).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah oleh awak media analisaglobal.com, Kepala Bidang DPMD Kabupaten Tasikmalaya Jajang Sunendar belum bisa memberikan tanggapan hal tersebut, dikarenakan itu menjadi kewenangan pimpinan atau Kepala Dinas untuk memberikan statemen, ujarnya. Selasa (01/07/2025).

Adapun jika dilihat dari surat edaran tersebut tentang aturan dari surat menteri dalam negeri nomor 100.3.5.5/24/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, sedangkan pilkada PSU (Pemugutan Suara Ulang) di kabupaten Tasikmalaya sudah selesai, tentunya untuk surat edaran tersebut, dasar hukum dan urgensinya diduga tidak jelas.

Polemik ini kini menjadi perhatian serius banyak pihak, khususnya bagi desa-desa yang melaksanakan Pilkades PAW, terutama desa-desa yang sudah melakukan pengeluaran anggaran dan tenaga dalam proses Pilkades PAW. Seperti di desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas yang sudah melaksanakan Pilkades PAW.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Pihak DPMD Kabupaten Tasikmalaya tentunya harus bertanggungjawab akan hal tersebut. Dimana para panitia berharap ada kejelasan segera terkait langkah-langkah yang harus diambil, mengingat proses ini menyangkut aspirasi dan hak masyarakat desa. (Red)

Baca Juga Pemerintah Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten, Gelar Peningkatan Kapasitas Kader PKK dan Posyandu

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!