Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan adanya keterlibatan langsung kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan teknis proyek Dana Desa. Padahal, hal ini secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Regulasi yang mengatur soal larangan ini cukup jelas. Dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa. Demikian pula dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, ditegaskan bahwa tugas pelaksana kegiatan berada di tangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk melalui musyawarah desa dan terdiri dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa.
Alasan Larangan Keterlibatan Langsung Kepala Desa. Larangan ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Ada sejumlah pertimbangan mendasar, di antaranya:
Menghindari Konflik Kepentingan: Kepala desa memiliki peran strategis sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, bukan eksekutor di lapangan.
Mencegah Penyalahgunaan Anggaran: Pelibatan kepala desa sebagai pelaksana proyek rawan membuka celah terjadinya penyimpangan dan manipulasi anggaran.
Baca Juga DPP FORWAPI Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Legalitas dan Susun Ulang Kepengurusan Sesuai AD/ART
Menjaga Tata Kelola Desa Sesuai Aturan: Dengan melibatkan TPK yang independen dari perangkat desa, proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Selain TPK, pengawasan proyek juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas internal.
Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat Jika Terjadi Pelanggaran, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan dana desa dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Kumpulkan Bukti:
Dokumen proyek seperti RAB, SK pembentukan TPK, hingga laporan keuangan bisa menjadi bahan aduan. Termasuk bukti keterlibatan langsung kepala desa/perangkat desa, baik berupa foto, surat tugas, maupun kesaksian warga.
Laporkan ke Lembaga Terkait:
BPD Desa: Sebagai pengawas internal pertama.
Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten: Melalui Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Aparat Penegak Hukum:
KPK: Melalui www.kpk.go.id atau call center 198.
Kementerian Desa PDTT: Via kanal pengaduan online di https://kemendesa.go.id.
Ombudsman RI: Jika terkait maladministrasi, lapor melalui www.ombudsman.go.id.
Potensi Sanksi :
Bagi oknum yang melanggar aturan, sanksi yang bisa dikenakan meliputi:
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sanksi Pidana: Jika terbukti melakukan korupsi, bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Berhak Mengawasi
Masyarakat desa diingatkan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk ikut mengawasi seluruh proses pembangunan dan penggunaan dana desa.
Kepala desa hanya berwenang dalam pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan Dana Desa.
(Bidang Humas FORWAPI)
Baca Juga Surat Edaran Pemberhentian Pilkades PAW Di Kabupaten Tasikmalaya Picu Polemik di Panitia
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang