Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sekolah seharusnya fokus mendidik para siswa dan siswi dalam memerikan pelajaran aekolah. Namun beda halnya dengan sekolah SMPN 1 Pagerageng yang diduga melakukan Pungli (Pungutan Liar) dengan dalih sumbangan pembangunan aula atau gedung serba guna yang berada di lingkungan sekitar Sekolah SMPN 1 Pagerageng tersebut.
Beberapa wali murid yang menjadi narasumber serta enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan dirinya menjelaskan, bahwa para orang tua wali murid dimintai sumbangan, sebesar Rp. 600 ribu dengan dalih untuk pembagunan gedung serbaguna, jelasnya. Selasa (07/01/2024).
Dengan adanya hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi ketua Komite Sekolah yaitu Dahlan, dirinya mengatakan bahwa komite sekolah membenarkan dan memperbolehkan pungutan tersebut, dan terkait ini sudah sudah berjalan selama 2 tahun dan di setujui oleh para dewan guru dan kepala sekolah yaitu ibu Sri Andriyanti, Ungkapnya.

Baca Juga Dandim 0612/Tasikmalaya Pimpin Upacara Pelepasan Pindah Satuan, Purna Tugas dan Sertijab Danramil
Dilain pihak, Ketua Forum Wartawan Priangan ,(FORWAPI) yaitu Halim Saepudin yang didampingi Sekjen FORWAPI Ade Global pun angkat bicara, tentunya kami sangat menyangkan atas adanya kejadian tersebut, sedangkan di dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 adalah peraturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Perpres ini mengatur tugas Satgas Saber Pungli dalam memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien, katanya.
“Terkait ini saya akan menindak lanjut tentang dugaan pungutan liar ini, karena hal ini merupakan Tindak pidana pungli di sekolah yang mana perbuatan tersebut tentunya melanggar hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana,” tegas Halim.
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. (Johan)
Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp ChanelÂ
Baca Juga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Bandung Barat, Diduga APH Tutup Mata
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang