Pihak ATR/BPN Beserta Pemdes Sukajadi Cisayong Bagikan 100 Sertifikat PTSL Milik Warga

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Seperti halnya yang terjadi di Pemdes Sukajadi Kecamatan Cisayong kabupaten Tasikmalaya yang mana saat ini sedang melaksanakan penyerahan 100 sertifikat tanah milik warga dalam program PTSL. Selasa, (22/03/2022).

Menurut Saepulloh selaku kepala desa Sukajadi menjelaskan kalau pembagian sertifikat PTSL tersebut untuk yang ke-3 kalinya dan sudah mencapai sekitar 300 sertifikat yang sudah selesai dari total kuota 1000 sertifikat. Jelasnya.

Saepulloh berharap agar pihak BP/ATR supaya secepatnya membereskan sertifikat PTSL seluruh warga desa Sukajadi supaya warga merasa senang dan lega. Harapnya.***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!