Pinjaman Berkedok Koperasi Marak di Ciamis, Warga Diminta Jangan Mudah Terjebak

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Masyarakat Kabupaten Ciamis diminta waspada terhadap lembaga pinjaman yang mengatasnamakan koperasi. Pasalnya, tidak semua lembaga yang menggunakan label koperasi memiliki badan hukum dan berada di bawah pembinaan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Ciamis, Dini, menegaskan status koperasi tidak cukup hanya dilihat dari nama. Legalitas dan badan hukum menjadi hal utama yang harus dipastikan masyarakat sebelum mengambil pinjaman.

“Kalau ada yang mengatasnamakan koperasi tetapi tidak memiliki badan hukum koperasi, itu bukan koperasi yang berada dalam binaan kami. Data lembaga seperti itu juga tidak ada di kami,” tegas Dini. Jum’at, (28/8/2026).

Berdasarkan data Citrix ODS tahun 2025, Kabupaten Ciamis memiliki 921 koperasi berbadan hukum. Namun, sekitar 100 koperasi di antaranya sudah tidak aktif.

“Dari 921 koperasi yang tercatat, ada sekitar seratusan yang memang sudah tidak aktif. Secara nama masih ada, tetapi pengurus, anggota maupun aktivitasnya sudah tidak berjalan,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, koperasi memiliki berbagai bidang usaha, mulai koperasi produsen, konsumen, pemasaran hingga simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam sendiri diperkirakan hampir mencapai 100 unit.

Di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada lembaga pinjaman yang menggunakan istilah koperasi, seperti kosipa atau sebutan lainnya. Padahal, menurut Dini, lembaga tersebut belum tentu merupakan koperasi berbadan hukum.

“Kalau tidak ada badan hukumnya, bukan koperasi binaan kami,” katanya.

Baca Juga Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, DPKPP Kabupaten Tasikmalaya Gelar Berbagai Perlombaan

Persoalan ini menjadi penting karena masyarakat kerap baru mempertanyakan legalitas setelah pinjaman sudah berjalan. Ketika beban pembayaran dirasakan berat, persoalan dapat berkembang menjadi masalah ekonomi rumah tangga.

Dini menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mencampuri seluruh aktivitas internal koperasi. Pemkab Ciamis memiliki fungsi sebagai pembina dan pengawas eksternal, sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh pengurus dan pengawas koperasi.

Termasuk terkait besaran jasa pinjaman. Tidak ada satu angka batasan yang ditetapkan pemerintah daerah karena ketentuannya merupakan bagian dari AD/ART dan kesepakatan anggota koperasi.

“Batasan suku bunga tidak ada. Itu tergantung AD/ART dan kesepakatan internal. Koperasi dibangun oleh masyarakat dan untuk anggota,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap dapat melakukan pengecekan apabila menerima laporan masyarakat terkait lembaga yang mengaku sebagai koperasi.

Status badan hukum, legalitas, serta apakah lembaga tersebut masuk dalam wilayah pembinaan pemerintah daerah akan diperiksa. Jika merupakan koperasi yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah dapat melakukan pembinaan eksternal.

“Kalau ada laporan masyarakat mengenai sebuah koperasi, kami bisa mengecek datanya. Apakah berbadan hukum, apakah masuk binaan kami atau bukan,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur hanya karena proses pinjaman mudah dan cepat. Sebelum meminjam, warga harus memastikan badan hukum lembaga, status keanggotaan, mekanisme pinjaman, besaran jasa, jangka waktu pembayaran dan seluruh ketentuan dalam perjanjian.

“Jangan hanya melihat namanya koperasi kemudian langsung percaya dan meminjam. Legalitas dan ketentuan pinjamannya harus jelas,” tegas Dini.

Pemkab Ciamis juga mendorong penguatan sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Edukasi tersebut penting agar masyarakat mampu membedakan koperasi berbadan hukum dengan lembaga pinjaman yang hanya menggunakan label koperasi.

Intinya, nama koperasi bukan jaminan legalitas. Sebelum meminjam, cek badan hukumnya. Jangan sampai kemudahan mendapatkan pinjaman justru menjadi awal persoalan baru bagi keluarga. (Dods)

Baca Juga Semarak HUT RI Ke-81, Warga Kelurahan Panyingkiran Gelar Pesta Rakyat Dari Pentas Seni Hingga Tabligh Akbar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!