PN Aceh Tolak Dua Gugatan Pemilik Kapal Malaysia yang Ditangkap KKP

“Tapi fakta persidangan dan kesaksian nakhoda sendiri, bahwa para nakhoda mendapat perintah dari pemilik kapal untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia apabila tidak berhasil menangkap ikan di wilayah Malaysia,” tegas Tini.

“Kapal KHF 1980 juga pernah menjadi barang bukti tindak pidana perikanan dengan terpidana berbeda pada Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Medan. Putusan saat itu kapal dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada nelayan,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, para penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.292.000,00. Putusan dibacakan setelah menjalani 12 kali persidangan.

TB Haeru kembali menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP tidak mengendorkan pengawasan bahkan saat pandemi Covid-19. Di bawah komando Menteri Edhy Prabowo, sudah 69 kapal illegal fishing ditangkap dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kekayaan laut Indonesia harus untuk nelayan Indonesia. Tidak ada tempat untuk pelaku illegal fishing dan kami komit untuk itu,” pungkas TB Haeru.

 

Sumber : Biro Humas & Kerjasama Luar Negeri

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *