Polres Ciamis Tegas Berantas Peredaran Miras Selama Ramadan 1447 H

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui langkah nyata jajaran Satuan Samapta yang kembali berhasil menggagalkan peredaran miras di wilayah Desa Baregbeg. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti miras siap edar.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Samapta Iptu Zezen Zaenal Mutaqin menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di lingkungannya.

“Terduga pelaku dan barang bukti kami amankan ke Makopolres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 12 botol miras berbagai merek dan satu bungkus miras tradisional jenis ciu berhasil kami sita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga Hujan Deras Picu Longsor di Cimaragas, Akses Jalan Cimaragas–Cidolog Sempat Terganggu

Ia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif tanpa peredaran miras selama momentum Ramadan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran minuman keras, guna mewujudkan Kabupaten Ciamis yang aman dan kondusif. (Dods)

Baca Juga Pinjaman Rp. 230 Miliar Dikucurkan, 32 Ruas Jalan di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dilelang

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!