Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan. Melalui kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., bersama Kabag Ops Kompol Aep Saepudin, S.H., M.M., dan KBO Reskrim IPTU Ateng Budiono, memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Kasus ini bermula pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Sukajadi, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah. Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela belakang sekolah, lalu masuk ke dalam ruangan dan mencongkel laci meja. Dari dalam ruangan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit Chromebook yang tersimpan di dalam laci.
Aksi pencurian itu baru diketahui saat pihak sekolah mendapati sejumlah barang penting hilang dan segera melaporkannya ke Polres Ciamis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu relatif singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial R (67), seorang pria berprofesi sebagai pedagang yang merupakan warga Kelurahan Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit proyektor, satu unit laptop, satu unit Chromebook, serta satu batang linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela dan laci saat melancarkan aksinya.
Baca JugaĀ Ribuan Warga Jawa Barat Antusias Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Hemat 50 Persen dari PLN
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang