Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis kembali menunjukkan ketegasan dan ketajamannya dalam menumpas peredaran gelap narkotika. Selama operasi intensif sepanjang Oktober 2025, polisi berhasil membekuk tiga pengedar sabu dan psikotropika yang telah lama menjadi target operasi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial D, M, dan R, seluruhnya warga Kabupaten Ciamis. D dan R diketahui tinggal di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M berasal dari Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri. Dari tangan mereka, petugas mengamankan berbagai jenis narkoba siap edar berikut peralatan transaksi yang digunakan dalam jaringan.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang. Para pelaku menjalankan modus sistem tempel, yakni memesan dan membayar melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menaruh barang haram di titik tertentu yang disepakati.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Setelah pembayaran diterima, pelaku menaruh paket narkoba di lokasi yang disepakati lalu mengirimkan titik koordinat kepada pembeli. Ini cara licik untuk mengelabui petugas, namun berhasil kami bongkar,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga Maman Suherman Raih Penghargaan Tertinggi Bidang Literasi dari Perpustakaan Nasional RI
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram, 5 butir ekstasi hijau muda, 81,4 gram daun ganja kering, serta 185 butir psikotropika berbagai jenis. Selain itu, diamankan pula dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga handphone, alat sealer, dan satu sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang digunakan untuk distribusi.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang