Indramayu, analisaglobal.com — Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pengadaan Masker Kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020 Yang Rugikan Negara Senilai Empat Miliar Lebih, bertempat di Ruangan Patria Tama Polres Indramayu. Selasa (15/03/2022).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif di hadapan awak media menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD ( eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).
Adapun barang bukri yang berhasil diamankan yaitu Dokumen kontrak, Surat jalan barang, Bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro m. 1 (satu) lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 (delapan) unit Handphone Android.
“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” pungkasnya.***Red
Humas Polda Jabar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang