Polres Tasikmalaya Kota Amankan Miras Saat Penggerebekan di Perum De Green Selaawi

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Polres Tasikmalaya Kota amankan 28 galon miras jenis ciu dan 1.100 Minuman keras kemasan siap edar milik RH (34) warga Komplek Perumahan De Green Selaawi Blok C4 RT.04/05 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Kamis (20/01/2022).

Saat penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. juga didampingi AKBP Ade Hermawan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

“Kemasan miras ini seperti layaknya minuman air mineral biasa, akan tetapi isinya miras jenis ciu,” ucapnya.

Pasalnya miras kemasan ini diproduksi pelaku di rumah sendiri di lantai 2, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan tetangga, miras ini di edarkan dengan bentuk kemasan layaknya minuman air mineral biasa dengan penutup cup yang khas seperti Frozen dan DoraEmon,” terangnya.

“Pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, Tiga orang sudah diamankan Polresta Tasikmalaya, produksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan,” tambahnya.

Menurut keterangan pelaku RH mengatakan untuk harga 1 miras kemasan ini dijual dengan harga 10.000/pcs ke para pengepul dengan cara sembunyi atau si pembeli datang ke rumahnya.

Dari hasil kegiatan penggerebekan barang bukti yang diamankan diantaranya 1.100 minuman keras dalam kemasan Cup plastik ukuran 250 ml dan 28 Galon isi minuman keras, 32 Galon Kosong, 2 buah mesin pengemas minuman.

“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan.***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!