Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota di bawah komando Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan milik Perhutani. Operasi penindakan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan dua orang pelaku berinisial SH (50) dan JP (49). Keduanya didapati tengah melakukan penambangan secara tradisional tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan mineral.

Modus yang digunakan melibatkan alat-alat sederhana dan bahan kimia seperti boraks untuk mengekstraksi emas dari material tambang.

Baca Juga Tindak Lanjuti Pembentukan Koperasi Merah Putih, Plt Camat Sadananya Sampaikan Harapan Untuk Masyarakat

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *