Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, serta berbagai alat pertukangan. Selain itu, ditemukan pula bahan kimia berbahaya dan material mengandung emas yang siap diproses.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas terhadap upaya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta menunjukkan peran aktif masyarakat dan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan. (AD)

Baca Juga Sekjen FORWAPI: Lemahnya Sinergi Program UPLAND di Kecamatan Cisayong Bisa Picu Indikasi Korupsi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *