Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Puluhan lubang tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditutup aparat gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, dan unsur Pemerintah Daerah, Kamis (13/11/2025).
Penertiban dilakukan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak September 2025 oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujarnya di lokasi.
Baca Juga Kepala BKPSDM Ciamis: ASN Harus Wujudkan Nilai BerAKHLAK dalam Pelayanan Publik
Dari hasil kegiatan, sebanyak 43 lubang tambang emas telah disegel dan dipasangi plang larangan untuk mencegah aktivitas serupa terulang kembali. Tak hanya menutup lokasi, aparat juga melakukan edukasi hukum dan lingkungan kepada para penambang.
“Kami memberikan pemahaman bahwa kegiatan penambangan tanpa izin melanggar hukum dan berisiko merusak lingkungan. Kami harap masyarakat bisa memahami dan beralih ke penambangan yang legal,” tegas Kompol Glatikko.
Menariknya, sebelum tim gabungan tiba di lokasi, para penambang diketahui sudah menutup sendiri sebagian besar lubang galian, menunjukkan adanya itikad baik dan kepatuhan sementara terhadap aturan. Meski demikian, polisi tetap akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali beroperasi.
Kompol Glatikko menegaskan, “Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran apabila aktivitas pertambangan ilegal kembali dilakukan sebelum ada izin resmi yang berlaku.” tegasnya. (AD)
Baca Juga Kepala BKPSDM Ciamis: ASN Harus Wujudkan Nilai BerAKHLAK dalam Pelayanan Publik
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang