Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Terkait pemberitaan sebelumnya yang diberitakan media analisaglobal.com yang berjudul “Pekerjaan Pembangunan Kantor Kecamatan Cisayong & Sukaresik Diduga Abaikan Aturan K3”, tim analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pihak dinas DPUTRPP kabupaten Tasikmalaya yaitu Andar Mochamad zamzam noor, S.T, M.A, M.E di ruang kerjanya.
Andar menjelaskan kalau sejak awal penandatanganan kontrak, pihak PPTK atau pihak dinas sudah menghimbau kepada para pihak kontraktor supaya melaksanakan aturan yang sudah di tentukan pemerintah seperti mematuhi protokol kesehatan covid-19 serta menerapkan K3. jelasnya.
Andar juga menambahkan kalau dirinya sudah mendapatkan laporan terkait hal tersebut dan akan segera melakukan lnveksi ke lapangan karena ini merupakan intruksi dan hasil dari inveksi akan menjadi dasar audit untuk laporan penanganan K3. imbuhnya.

“untuk masalah aturan atau undang-undang yang ditulis dalam pemberitaan banyak yang sudah tidak di pakai dan kita sekarang memakai aturan permen PU no 21 tahun 2019 tentang SMK3”. Ujarnya
Ketika di pertanyakan terkait total anggaran K3 dalam sebuah pekerjaan, Andar mengungkapkan bahwasannya anggaran untuk K3 tahun sekarang tidak ditargetkan seperti tahun sebelumnya karena semua anggaran tergantung perencanaan PPK dalam KAK berdasarkan resiko pekerjaan bukan berdasarkan persentase dan untuk semua pekerja. Ungkapnya
Sementara untuk masalah Punishment Andar menuturkan kalau pihak dinas hanya sebatas teguran dengan alasan itu merupakan PERMEN baru dan memerlukan sosialisasi lagi karena baru satu tahun. akan tetapi apabila sampai selesai pekerjaan tetap mengabaikan K3 maka Punishment yang akan diberikan yaitu Black list setelah putus kontrak baik pekerjaan yang di kecamatan Cisayong ataupun di Kecamatan Sukaresik. Tuturnya***uwa