PPWI Laporkan Adanya Indikasi Dugaan Tipikor Proyek Senilai ±23 Milyar di Pangandaran Ke Kejati Jabar

Selain itu, PPWI Jawa Barat saat ini sedang menyoroti Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran. “Banyak persoalan yang berkaitan dengan Proyek-proyek, baik yang sumber anggaranya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Bantuan Provinsi (BANPROV),” tambahnya.

Agus menjelaskan, PPWI bergerak semata-mata demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (good governance) dan juga merupakan tanggung jawab segenap rakyat Indonesia di setiap tingkatan pranata sosial. “Intinya, selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Dengan tetap berpegang teguh pada Asas kepatutan dalam tata etika hubungan sosial kemasyarakatan dan ketatanegaraan, nilai nilai norma agama dan budaya serta kearifan budaya lokal yang berlaku, serta tetap mengedepankan nilai yuridis, filosopis dan sosiologis hukum itu sendiri yang berlandaskan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), “Diharapkan agar dimaknai sebagai bentuk rasa kecintaan kami terhadap nusa dan bangsa, juga dapat dipahami dan mendapatkan apresiasi pihak terkait demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di Pangandaran,” tutupnya.***Red

Baca Juga Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri Yang Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *