Proyek Pengaspalan di Desa Sukakarsa Kec. Sukarame Diduga Kuat Dikerjakan Pihak Rekanan/Pemborong

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2), Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Diduga Kuat Dikerjakan Pihak Rekanan/Pemborong

Namun sejumlah peraturan, perundang-undangan serta ketentuan tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Desa yang masih kerap melanggarnya. Seperti contoh yang terjadi di Desa Sukakarsa Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, yang mana diduga kuat pekerjaan fisik pengaspalan jalan dilaksanakan pihak ke 3 atau rekanan dari luar kota (Bandung).

Menurut salah seorang masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, kalau pekerjaan pengaspalan jalan di desa Sukakarsa di kerjakan pihak ke 3 atau rekanan dari Bandung tanpa melibatkan masyarakat sekitar sebagaimana aturan pemerintah.

“Pekerjaan pengaspalan tersebut memang di kerjakan pihak ke 3 atau rekanan dan warga sekitar pun hanya jadi penonton,” jelasnya.

Selain itu juga, sumber juga mengungkapkan, kalau sebelum pekerjaan dilaksanakan juga tidak ada pemberitahuan apapun.

Sementara Lilis selaku kepala Desa Sukakarsa saat di konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA) tidak ada tanggapan sama sekali. Sabtu, (13/05/2023).

Dengan adanya kejadian tersebut, tim media analisaglobal.com berharap agar pihak Dinas terkait serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan menindaklanjuti adanya dugaan tersebut. (Win)

Baca Juga Naik Vespa, Partai Demokrat Daftar BACALEG Ke KPU

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *