Sadide Anggota DPRD Lamsel, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 di Desa Kelawi

Ditempat yang sama, Dawar Yunus SH.MH, selaku Nara sumber di bidang hukum menjelaskan, dasar sosperda nomor 3 tahun 2020 pasal 18 ayat 6 bahwa, pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lampung Selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa, dasar hukumnya permendagri. Jelasnya.

“Adapun hal lainnya yaitu deteksi pencegahan Dini Bencana Alam, tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir. Karena pada dasarnya ketertiban, ketentraman masyarakat adalah tanggungjawab kita bersama sebagai warga negara,” Pungkas Dawar Yunus SH, MH. (Edimirza)

Baca Juga Kenakan Pakaian Adat, SMPN 1 Bakauheni Gelar Upacara Peringatan hari Sumpah Pemuda Ke-94

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *