“Bila ada kegiatan sekolah atau keagamaan, atau urusan bersama orang tua, masih diperbolehkan. Tapi tanpa alasan jelas, siswa-siswi diminta untuk tidak berkeliaran dan segera pulang ke rumah,” tegas Gilar.
Pihak desa, lanjutnya, telah menyebarkan edaran dari Gubernur Jawa Barat dan DPMD Kabupaten Ciamis melalui kepala dusun, Linmas, RT/RW, serta pos ronda. Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat dan mendukung pengawasan jam malam di lingkungan masing-masing.
“Jika ditemukan pelajar yang masih berada di luar rumah di atas jam 9 malam, maka akan diberi pemahaman dan diarahkan pulang. Ini demi mendukung kegiatan belajar mereka keesokan harinya,” pungkasnya. (Dods)
Baca Juga Program IRPOM dan IRPIP di Kecamatan Cisayong Diduga Bermasalah, Kepala BPP Seolah Arogan