Sat Reskrim Polres Ciamis Berhasil Tangkap 2 Orang Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Pangandaran. Diketahui kedua pelaku berinisial KS (52) dan RD (27) warga Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

“Setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Sat Reskrim Polres Ciamis melakukan penyidikan dan penyelidikan serta dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Mapolres Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Y, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu. Iming-iming imbalan berupa uang dan dijanjikan akan dibelikan handphone.

“Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama, melainkan berbeda-beda. Dimana KS menjadi pelaku pertama pencabulan.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *