Satreskrim Polres Ciamis Amankan BD Seorang Pelaku Penganiayaan di Desa Sukajadi Pamarican

Akibat tindakan tersangka, kata Kapolres Ciamis, BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dods)

HUMAS POLRES CIAMIS

Baca Juga Seorang ASN Pemeran dan Penyebar Vidio Pornografi Terancam 12 Tahun Penjara

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *