Seorang ASN Pemeran dan Penyebar Vidio Pornografi Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang ASN Pemeran dan Penyebar Vidio Pornografi

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Seorang pria paruh bayah berinisial KR (51) diamankan Polisi akibat menyebarluaskan video pornografi. Pelaku merupakan seorang ASN di institusi Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Video itu berisikan persetubuhan pelaku dengan korban yang menjadi pelapor di sebuah hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

“Tersangka KR (51) kami amankan atas dasar tindakan memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dirinya dengan pelapor. Video itu berdurasi 2 menit 50 detik di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasnyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).

Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka menyebarluaskan video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban. KR dengan pelapor telah menjalin hubungan asmara gelap sejak 2016 hingga 2022.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

“Motif tersangka diduga sakit hati kepada korban. Diduga antara korban dan pelaku ada jalinan asmara putus, sakit hati dan menyebarkan video. Mereka keduanya sudah memiliki pasangan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *