Satreskrim Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Cijoho

Pantauan di lokasi rekonstruksi, pada adegan ke 18 terlihat “orang tidak dikenal” ini membantu pelaku dalam menghabisi nyawa korban. Saat pelaku menjerat leher korban, pemeran “orang tidak dikenal” ini membekap mulut korban dengan tangannya.

“Untuk sementara “orang tidak dikenal” ini dihadirkan sesuai dengan keterangan pelaku. Belum diketahui identitas orang tidak dikenal ini. Namun, kita kan tidak hanya memeriksa keterangan dari pelaku saja, tapi juga ada keterangan lainnya,” ujar Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku mengaku tidak mengenal sosok “orang tidak dikenal” ini. Akan tetapi pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap sosok “orang tidak dikenal”.

Saat ditanya terkait keberadaan botol insektisida, Kasat menyebutkan bahwa keterangan dari pelaku botol tersebut sudah ada di kamar korban.

“Kata pelaku botol itu sudah ada di kamar. Kalau dikatakan pembunuhan berencana saat ini kita masih lakukan pendalaman. Jadi masih tahap penyidikan. Hasil visum kemarin kan racun itu hanya sampai paru-paru tidak sampai lambung. Korban meninggal akibat dibekap hingga lemas,” ujar Kasat.

Pelaku pembunuhan FN diancam hukuman penjara 15 tahun karena telah melanggar KUHP pasal 365 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351.***Dods

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *