Sekretaris DPC APRI : Tuduhan Terhadap Ketua Kami Bentuk Kriminalisasi, Kami Dorong Legalitas

“Dokumen-dokumen seperti DPLH, dokumen teknis tambang, hingga pertek dari Perhutani telah kami siapkan sebagai syarat koperasi untuk mendapatkan IPR. Maka dari itu, kami tegaskan bahwa APRI bukan beking tambang ilegal,” tegasnya.

Cucu juga menambahkan bahwa tanggung jawab penerbitan IPR saat ini masih berada di tangan pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Pemerintah masih menyusun dokumen acuan NSPK pascatambang, yang saat ini tengah dikaji di Kementerian ESDM.

“Selama ini, APRI justru aktif menggelar sosialisasi bersama Muspika, pemerintah desa, Dinas ESDM Provinsi, hingga Perhutani, untuk mengimbau agar kegiatan menambang dilakukan setelah IPR diterbitkan. Tapi faktanya, masyarakat tetap menggantungkan hidup dari tambang karena belum ada alternatif penghasilan lain,” jelasnya.

Untuk itu, APRI mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera turun tangan mencari solusi nyata, termasuk membuka peluang mata pencaharian alternatif bagi sekitar 2.000 penambang emas rakyat di wilayah WPR Cineam Karangjaya.

“Kami berharap ada langkah konkret dari kepala daerah, baik Bupati maupun Gubernur, agar para penambang ini bisa tetap hidup layak sampai regulasi soal IPR benar-benar bisa diimplementasikan. Mereka tetap butuh menghidupi keluarga,” pungkas Cucu Sugiat. (AD)

Baca Juga Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Cisayong Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Isti’la

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *