Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Menindaklanjuti surat edaran bupati tasikmalaya nomor. 005/0025 – Disdikbud/2021 Dalam rangka melaksanakan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid-19 di kabupaten tasikmalaya.
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri dengan nomor: 04/KB/2020, nomor:737, tahun 2020 nomor : HK.01.08/MENKES/7093/2020, dan nomor: 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19 Bupati Tasikmalaya menyampaikan bahwa :
1. Pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun ajaran tahun 2020/2021 untuk PAUD/RA, SD/MI/Sederajat, SMP/MTS/Sederajat, dan lembaga pendidikan non formal dilaksanakan dengan belajar dari rumah mulai tanggal 11 januari 2021 sampai dengan tanggal 23 januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi untuk selanjutnya.
2. Untuk tingkat SMA/SMK menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah provinsi jawa barat dan untuk MA/Sederajat menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
3. Untuk perguruan tinggi yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi jawa barat, Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama.
4. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 (empat) menteri.
5. Guru, tutor dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja mempersiapkan bahan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan dan merujuk pada petunjuk teknis dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dan kantor kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Sebagaimana dengan yang tercantum dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya, Sera Sani Verana, Mpd selaku plt Kabid PAUD Dikmas membenarkan adanya surat edaran tersebut dan kegiatan belajar mengajar tingkat PAUD/RA di laksanakan di rumah dari mulai tanggal 11 sampai tanggal 23 januari 2021.
“saya berharap para pengajar, murid serta para orang tua murid supaya tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19 sesuai yang sudah di intruksikan pemerintah dan untuk para murid supaya tetap semangat dalam belajar”. ungkap Sera Sani Verana, Mpd.***UWA/Red
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang