Setelah Dicopotnya 12 Kepala Puskesmas di Kab. Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait pemberhentian 12 Orang Kepala Puskesmas di kabupaten Tasikmalaya yang secara mendadak, dan ditempat tugaskan menjadi staf di Puskemas semasa dia menjabat sebagai Kepala Puskesmas, sehingga sampai saat ini membuat berang sejumlah pihak dan membuat geger, karena selain hal pencopotan tersebut, kini kembali muncul adanya dugaan maladministrasi.
Menurut salah satu Mantan kepala Puskesmas di wilayah kecamatan Bojonggambir yaitu Suwadi KS, S.KM, mengungkapkan, terkait kronologis pemberhentian dirinya, dimana pada hari Senin itu kami dari yang 17 orang itu dipanggil ke Ciawi dengan acara dadakan karena undangannya pun jam 12.00 WIB, dan sampai di sana kita tidak diberikan pencerahan oleh Pak Sekda bahwa ada hal yang dibicarakan, tetapi kenyataannya bahwa pembicaraan disana hanya membahas untuk beberapa orang saja, dan kami tidak di kasih tahu bahwa kami akan diberhentikan, ungkapnya. Senin (23/10/2023).
“Dan akhir cerita kami disuruh lagi datang ke BKPSDM pada hari Selasa pagi jam 08.00 WIB, kita di panggil disana itu hanya untuk menerima SK bukan untuk acara penyetaraan tetapi SK pemberhentian, dan kami pun dengan gundah pada waktu itu kita menerima juga dengan agak emosional,” jelasnya.
Lanjut Suwadi juga menuturkan, untuk penyerahan SK itu tidak langsung oleh Pak Kaban, tetapi melalui bidang mutasi itu diserahkan ke kasubag bidang kepegawaian dari dinas kesehatan, dan baru SK tersebut langsung diserahkan ke kami, dan di situ ada SK pemberhentian juga SK penempatan kembali, dan ditempatkan di puskesmasnya masing-masing yang tadinya menjabat sebagai kepala puskesmas, seperti saya juga di tempatkan di Puskemas asal, tuturnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut tentunya itu menjadi beban bagi kami, dan tentunya bagi Kepala Puskesmas yang baru pun itu akan menjadi beban, karena disana tentunya masih ada Kapus (Kepala Puskesmas) senior, dan hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa harus ditempatkan di puskesmas yang sama,” ujarnya.
Kini Muncul Dugaan Adanya Maladministrasi
Atas kejadian tersebut, Suwadi pun mengatakan, sampai saat ini pun kami tentunya masih non job, dan kami pun masih terus menanyakan tentang kejelasannya seperti apa, karena kami meminta pindah pun tidak langsung direspon, padahal kami meminta pindah ke wilayah terdekat, seperti halnya kapus Taraju ke Bojonggambir, begitu juga sebaliknya, sehingga kami dapat pindah ke daerah yang dekat dengan tempat tinggal, katanya.
Selanjutnya terkait adanya dugaan maladministrasi, Suwadi menerangkan, untuk masalah adanya dugaan maladministrasi tentunya bagi kami menilai, untuk para kepala puskesmas yang sekarang itu saya rasa belum memenuhi syarat, karena belum punya profesi meskipun sudah menjadi sarjana kesehatan karena harus ada STR (Surat Tanda Registrasi) bahwa dia perawat profesi, dan itu wajib, mau D3 atau S1 itu harus ada STR, karena menurut aturan di Permenkes itu minimal 2 tahun dulu di fungsional, dan saya lihat dari yang 8 orang yang sekarang menjabat kepala puskesmas itu statusnya baru Sarjana Keperawatan tetapi belum mempunyai profesi, dan saya berharap hal ini harus di kaji ulang untuk yang 8 orang ini kalau menurut Permenkes nomor 43, terangnya.
Baca Juga Diduga Anggaran Untuk Program Padat Karya Naker Melalui DPMPTSPTK Kab. Tasikmalaya Tidak Transparan
“Sampai saat ini tentunya kami juga berfikir ini regulasinya seperti apa, dan kami pun sudah melaporkan ke Komisi ASN melalui email yang ada tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan, dan kami pun akan menempuh jalur lain karena mungkin melalui email itu penuh, agar pengaduan kami secepatnya dapat di terima atau masuk ke ranah Komisi ASN,” tegas Suwadi.
Suwadi juga menambahkan, dengan pengabdian kami selama ini tentunya kami merasa tidak dihargai, karena sudah sekian puluh tahun, tapi sekonyong-konyong dengan regulasi kita di berhentikan tanpa ada alasan yang jelas, kalau memang ada kesalahan dimana letak salahnya ? dan kalau kita di sanksi tentunya harus punya kesalahan juga, jadi kenapa diberhentikan ? tolong beri kami penjelasan yang jelas, imbuhnya.
Dilain pihak, kepala BKPSDM kabupaten Tasikmalaya Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, saat ditemui ke kantornya untuk meminta keterangan terkait hal tersebut tetapi dirinya sedang tidak ada di tempat, dan pihak media analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Dirinya pun mengatakan bahwa sedang berada di luar kantor.
“Walaikumsalam abdi masih di luar kantor, Abdi nuju ngetest, bagean nguji, Muhun insya alloh sarengsena ieu ya kang, Hatur nuhun mugia sehat teras sadayana, Aamiin (Wallaikumsallam, saya masih diluar kantor, saya lagi ngetest atau bagean menguji, iya Insya Allah setelah beres ini ya kang, terima kasih semoga sehat terus semuanya, aamiin -red),” tulis Drs. Iing Farid Khozin, M.Si selaku kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.
Maka dengan tayangnya pemberitaan ini, pihak media analisaglobal.com masih menunggu keterangan utuh dari pihak BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya terkait pemberhentian 12 Kepala Puskesmas, karena Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya ataupun pihak-pihak terkait. (AD)
Baca Juga Mengenal Dekat Ling Ling Nugraha, Kandidat Calon Bupati Pangandaran 2024
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang