Setelah Dicopotnya 12 Kepala Puskesmas di Kab. Tasikmalaya, Kini Muncul Dugaan Adanya Maladministrasi

Setelah Dicopotnya 12 Kepala Puskesmas di Kab. Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait pemberhentian 12 Orang Kepala Puskesmas di kabupaten Tasikmalaya yang secara mendadak, dan ditempat tugaskan menjadi staf di Puskemas semasa dia menjabat sebagai Kepala Puskesmas, sehingga sampai saat ini membuat berang sejumlah pihak dan membuat geger, karena selain hal pencopotan tersebut, kini kembali muncul adanya dugaan maladministrasi.

Menurut salah  satu Mantan kepala Puskesmas di wilayah kecamatan Bojonggambir yaitu Suwadi KS, S.KM, mengungkapkan, terkait kronologis pemberhentian dirinya, dimana pada hari Senin itu kami dari yang 17 orang itu dipanggil ke Ciawi dengan acara dadakan karena undangannya pun jam 12.00 WIB, dan sampai di sana kita tidak diberikan pencerahan oleh Pak Sekda bahwa ada hal yang dibicarakan, tetapi kenyataannya bahwa pembicaraan disana hanya membahas untuk beberapa orang saja, dan kami tidak di kasih tahu bahwa kami akan diberhentikan, ungkapnya. Senin (23/10/2023).

“Dan akhir cerita kami disuruh lagi datang ke BKPSDM pada hari Selasa pagi jam 08.00 WIB, kita di panggil disana itu hanya untuk menerima SK bukan untuk acara penyetaraan tetapi SK pemberhentian, dan kami pun dengan gundah pada waktu itu kita menerima juga dengan agak emosional,” jelasnya.

Lanjut Suwadi juga menuturkan, untuk penyerahan SK itu tidak langsung oleh Pak Kaban, tetapi melalui bidang mutasi itu diserahkan ke kasubag bidang kepegawaian dari dinas kesehatan, dan baru SK tersebut langsung diserahkan ke kami, dan di situ ada SK pemberhentian juga SK penempatan kembali, dan ditempatkan di puskesmasnya masing-masing yang tadinya menjabat sebagai kepala puskesmas, seperti saya juga di tempatkan di Puskemas asal, tuturnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut tentunya itu menjadi beban bagi kami, dan tentunya bagi Kepala Puskesmas yang baru pun itu akan menjadi beban, karena disana tentunya masih ada Kapus (Kepala Puskesmas) senior, dan hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa harus ditempatkan di puskesmas yang sama,” ujarnya.

Kini Muncul Dugaan Adanya Maladministrasi

Atas kejadian tersebut, Suwadi pun mengatakan, sampai saat ini pun kami tentunya masih non job, dan kami pun masih terus menanyakan tentang kejelasannya seperti apa, karena kami meminta pindah pun tidak langsung direspon, padahal kami meminta pindah ke wilayah terdekat, seperti halnya kapus Taraju ke Bojonggambir, begitu juga sebaliknya, sehingga kami dapat pindah ke daerah yang dekat dengan tempat tinggal, katanya.

Selanjutnya terkait adanya dugaan maladministrasi, Suwadi menerangkan, untuk masalah adanya dugaan maladministrasi tentunya bagi kami menilai, untuk para kepala puskesmas yang sekarang itu saya rasa belum memenuhi syarat, karena belum punya profesi meskipun sudah menjadi sarjana kesehatan karena harus ada STR (Surat Tanda Registrasi) bahwa dia perawat profesi, dan itu wajib, mau D3 atau S1 itu harus ada STR, karena menurut aturan di Permenkes itu minimal 2 tahun dulu di fungsional, dan saya lihat dari yang 8 orang yang sekarang menjabat kepala puskesmas itu statusnya baru Sarjana Keperawatan tetapi belum mempunyai profesi, dan saya berharap hal ini harus di kaji ulang untuk yang 8 orang ini kalau menurut Permenkes nomor 43, terangnya.

Baca Juga Diduga Anggaran Untuk Program Padat Karya Naker Melalui DPMPTSPTK Kab. Tasikmalaya Tidak Transparan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *