Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: 8/946/400.10/Admindes/2025 terkait pemberhentian sementara proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) menimbulkan polemik di kalangan panitia Pilkades, baik yang sudah menjalankan tahapan maupun yang belum menyelenggarakan pemilihan.
Sejumlah desa yang terdampak kebijakan ini yang melaksanakan Pilkades PAW di antaranya adalah Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong, Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Desa Mandalagiri Kecamatan Leuwisari, serta Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi.
Khusus di Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong, proses tahapan Pilkades PAW sudah berjalan dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan Juli 2025. Keputusan pemberhentian mendadak ini tentu menjadi sorotan bagi panitia dan masyarakat.
Menurut Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sukajadi, Riki Rahayu, SE., pihaknya merasa cukup kebingungan dengan terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya Kami sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang ada. Kini tinggal pelaksanaan pemilihan.
Baca Juga Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Ketua RW Terhadap Kadus di Desa Tanjungsari Berujung Islah
“Dengan adanya surat edaran tersebut, untuk keputusan akan dilaksankaan setelah ada musyawarah bersama antara BPD, Pemdes dan masyarakat, kalau keputusan hasil musyawarah menyatakan dilanjut, tentunya panitia akan melanjutkan Pilkades PAW,” ungkapnya. Senin (30/06/2025).