Sementara itu, dikonfirmasi terpisah oleh awak media analisaglobal.com, Kepala Bidang DPMD Kabupaten Tasikmalaya Jajang Sunendar belum bisa memberikan tanggapan hal tersebut, dikarenakan itu menjadi kewenangan pimpinan atau Kepala Dinas untuk memberikan statemen, ujarnya. Selasa (01/07/2025).
Adapun jika dilihat dari surat edaran tersebut tentang aturan dari surat menteri dalam negeri nomor 100.3.5.5/24/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, sedangkan pilkada PSU (Pemugutan Suara Ulang) di kabupaten Tasikmalaya sudah selesai, tentunya untuk surat edaran tersebut, dasar hukum dan urgensinya diduga tidak jelas.
Polemik ini kini menjadi perhatian serius banyak pihak, khususnya bagi desa-desa yang melaksanakan Pilkades PAW, terutama desa-desa yang sudah melakukan pengeluaran anggaran dan tenaga dalam proses Pilkades PAW. Seperti di desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas yang sudah melaksanakan Pilkades PAW.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Pihak DPMD Kabupaten Tasikmalaya tentunya harus bertanggungjawab akan hal tersebut. Dimana para panitia berharap ada kejelasan segera terkait langkah-langkah yang harus diambil, mengingat proses ini menyangkut aspirasi dan hak masyarakat desa. (Red)
Baca Juga Pemerintah Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten, Gelar Peningkatan Kapasitas Kader PKK dan Posyandu