Terkait Adanya Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SMPN 1 Padakembang
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang sempat viral dibeberapa media dengan judul “Diduga Kepsek SMPN 1 Padakembang Pungut Uang Perpisahan Kepada 800 Siswa Sebesar 150 ribu – 245 Ribu dan itu Terjadi Di Seluruh Sekolah”. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya melalui Plt. Kepala Bidang SMP Jani Maulana., S.Sos., MSi., langsung segera menindaklanjuti dan mengklarifikasi hal tersebut diatas. Rabu, 10/05/2023.
Diberitakan sebelumnya, SMP Negeri 1 Padakembang Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat telah melakukan pungutan uang untuk biaya Perpisahan dan kenaikan kelas peserta didik kepada seluruh siswa-siswi nya mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX sebesar RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelas VII dan VIII untuk setiap siswa-siswi nya, serta Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk kelas IX per setiap siswa-siswi nya dengan total kurang lebih 800 siswa. Diketahui uang tersebut dipergunakan untuk sejumlah biaya dengan modus anggaran Perpisahan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik. Jika dikalkulasikan, uang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Dimana untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas peserta didik yang mencapai ratusan juta tersebut dengan rincian berupa biaya Jamuan Makan Berat yang meliputi ; untuk Guru, Staf Tata Usaha, Komite Sekolah, Forum Kelas VII dan VIII, bongkar pasang panggung dan tenda, keamanan dan rapat panitia perpisahan dan kenaikan kelas, sewa tenda, sewa panggung utama, sewa kursi, sewa sound sistem, kesenian dan administrasi kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas serta lainnya.
Kepala SMP Negeri 1 Padakembang atas nama H. Ade Dasmana saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id dan awak media lain, (Senin, 8 Mei 2023) di ruang kerjanya mengakui jika pungutan uang tersebut bukan dirinya yang membuat progam selain sebatas meneruskan program dari Kepala Sekolah yang sebelumnya atas nama Ade Sutiana dan Komite, namun saat kembali di konfirmasi kebenarannya oleh tim media, Ade pun dengan tegas mengatakan jika untuk biaya perpisahan tersebut sudah biasa dilakukan dan seluruh sekolah yang lainnya pun bisa dipastikan memungut biaya yang sama.
“Untuk jumlah murid semuanya cuma 805 Pak, kalau di sekolah sebelumnya kemarin ada 1500 lebih, terkait hal itu, jadi yang pertama karena memang saya orang baru, jadi ini disini katanya hak perogratif ketua komite sekolah yang menyelenggarakan rapat segala macam pada waktu itu, dan memang melanjutkan program yang kebiasaan, seharusnya nanti dengan panitia lah lebih dealnya, kalau dengan saya kan bingung karena memang belum biasa dan belum pernah mengalami perpisahan seperti apa di SMP Negeri 1 Padakembang, belum pernah kenaikan kelas seperti apa kan gitu, baru lima bulan itu berjalan seperti ini, nanti panitia kebetulan adalah nanti kita ngobrol gitulah, kalaupun bisa ketemu dengan panitia dengan komite sekolah perlu ada waktulah, karena memang orangnya diluar gitu. Di komite sekolah memang kelihatannya udah tertib, ada surat undangan pada waktu itu, ada orang tua terus kondisi rapat katanya sudah dilaksanakan kan seperti itu, jadi itu program udah duluan dari jaman Pak Ade Sutiana jadi saya ini melanjutkan lah, jadi bukan dari nol saya yang bikin gitu, terutama memang komite kelihatannya Pak”, ucap Ade dengan nada bertele-tele.
Ini klarifikasi H. Ade Dasmana
Lebih lanjut Ade pun mengatakan, “oh gini, pertama komite punya regulasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016, disana ada bla bla bla bla…, yang kedua kalau saya mengatakan.., nantilah mumpung ada panitia biar jelas terang benderang Pak, kalau saya misalkan yang meraba-raba terus mengandai-andai kan nanti salah lah kan gitu, jadi kalau lah rapat orang tua saya tahu, jadi program nya itu program berkelanjutan, kalau saya sudah lima sekolah, itu memang yang namanya perpisahan itu, seluruh sekolah pun kalau dibuka semuanya mungut lah, saya mah tidak bisa munafik lah, semua sekolah mungut lah dan bisa dipastikan, cuma ada kecuali nya kalau misalkan nya sekolah yang di pesantren nah itu lain ceritanya, kalau jaman saya di rajapolah biasa biasa saja nggak ada yang komplain wali muridnya, tapi kalau disini kan saya belum tahu karena baru lima bulan”, ucap Ade.
Baca Juga Diduga Ada Intimidasi Dan Pungli, Guru Muda PNS Di Kabupaten Pangandaran Mengundurkan Diri
Menyikapi pemberitaan tersebut di atas, Plt. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan tindakan untuk melakukan klarifikasi dugaan adanya pungutan uang biaya perpisahan dan kebaikan kelas serta ucapan Kepala SMP Negeri 1 Padakembang Ade Dasmana yang menyebutkan kalau seluruh Sekolah lainnya juga memungut biaya yang sama. Kepada tim analisaglobal.com dan media lainnya, Kepala SMP Negeri 1 Padakembang melalui Plt. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan melalui pesan singkat whatsapp nya, bahwa uang untuk biaya perpisahan dan kenaikan kelas tersebut di atas dilakukan atas dasar regulasi Permendikbud No 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, bukan pungutan melainkan sumbangan dari wali siswa yang sifatnya tidak mengikat dalam rangka melaksanakan rencana kegiatan pelepasan dengan pelibatan komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik tanpa ada paksaan, selain itu Ade Dasmana pun mengatakan jika sekolah-sekolah yang lainnya pun yang melakukan kegiatan yang sama tetap tetap berpedoman pada regulasi No 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang bantuan atau sumbangan dari komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik.
“Assalamu’alaikum, Wr.Wb. terkait adanya pungutan dalam rencana Kegiatan Pelepasan di SMP Negeri 1 Padakembang, maka kami dari pihak Kepala Sekolah dan komite Sekolah dalam hal ini tidak melakukan pungutan tetapi proses yang dilakukan sudah berdasarkan regulasi Permendikbud No 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah bahwa disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 di katakan bahwa komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Ayat 2 Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berbentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan. Sehingga kami sekolah dalam mengimplementasikan rencana kegiatan Pelepasan bukan pungutan tetapi sumbangan dari orang tua yang sifatnya tidak mengikat dalam rangka melaksanakan rencana kegiatan pelepasan di sekolah kami dengan pelibatan komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik sehingga dalam konteks ini clear tidak ada permasalahan, karena memang sudah sepakat orang tua peserta didik sesuai hasil musyawarah dan tidak ada paksaan dalam prosesnya. Sekolah sekolah dalam kegiatan pelepasan ini tetap berpedoman pada regulasi No 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang bantuan atau sumbangan dari komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik. Dengan demikian bahwa terkait dengan Rencana Kegiatan Pelepasan di sekolah kami SMPN 1 PADAKEMBANG sudah di laksanakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang jelas”, ungkapnya. (Win)
Baca Juga Siap-Siap, PLN ULP Banjar Kota Akan Laksanakan Pemeliharaan Jaringan Listrik