Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Emak – Emak Lakukan Aksi Unras Ke Kantor Desa

Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Lantaran tidak terima atas dugaan pelaku pelecehan seksual dibebaskan terhadap korban anak dibawah umur, warga masyarakat lakukan demo ke Kantor Desa, Rabu (29/06/2022).

Aksi simpati warga masyarakat terhadap merupakan aksi empati, kegelisahan dan kekhawatiran emak – emak akan putra putrinya yang sebagian masih menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD). Terlebih pelaku warga setempat sebelumnya masih berkeliaran, sehingga para orang tua mengkhawatirkan putra putrinya, ungkap Anis saat di wawancara awak media.

Aksi luapan Yeni Sumarni yang berapi – api saat mempertanyakan beberapa pertanyaan kepada Kepala Desa terkait “kenapa dugaan pelaku bisa bebas keluar begitu saja tanpa ad proses hukum yang jelas, kalau memang terjadinya islah, siapa yang mengislahkan karena dari pihak korban tidak ada keluarga yang mendampingi”, tandasnya.

Emak – Emak Lakukan Aksi Unras Ke Kantor Desa

“Demi rasa keadilan dan rasa kemanusiaan dan atas nama warga masyarakat menuntut untuk tetap proses laporan berlanjut, bila perlu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) hadir untuk mengawal proses kasus pelecehan seksual kepada korban dibawah umur”, papar Yeni.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Imat selaku Kepala Desa menjelaskan proses penyelidikan tetap berlanjut, adapun adanya islah hal tersebut atas kesepakatan para pihak yang diduga pelaku dan kenapa terjadinya islah, hal tersebut atas kesepakatan keduabelah pihak, paparnya.

“Uang sebesar Rp 2.500.000,- itu merupakan dari pribadinya karena merasa iba dan sebagai bentuk keprihatian terhadap warga masyarakatnya, tentu selaku Kepala Desa dirinya tetap akan mengawal dan mendorong keinginan dari warga masyarakat untuk proses lebih lanjut, ujarnya.

Sementara jajaran Polsek Banjarsari, melalui Panit I Reskrim Bripka Agus Gunawan  menjelaskan kepada warga masyarakat yang hadir dirinya mempertaruhkan jabatannya dalam menangani kasus ini dan tentu proses ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Adapun kenapa para pelaku dibebaskan sementara karena sesuai aturan pihak kepolisian hanya punya waktu 1 x 24 jam untuk menahan dugaan pelaku dan harus ada kejelasan apakah dari pihak pelapor maju ataukah tidak, pungkasnya.***dit

Baca Juga Miris….Dengan 2,5 Juta, Diduga Bocah Usia 11 Tahun Alami Pelecehan Seksual Berakhir Islah

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!