Terkait Permasalahan BUMDes, Ini Penjelasan Pemdes Sukasari Banjarsari Ciamis !!!

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait permasalah BUMDes di Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, pada periode tanggal 16 dan 18 Maret 2021 dengan judul pertama yaitu “Penyertaan Modal BUMDes di Desa Sukasari Banjarsari Ciamis Diduga Tidak Transfaran” (Periode tanggal 16/03/21) dan yang kedua dengan judul “Inspektorat dan APH Kab. Ciamis Diharapkan Segera Usut BUMDes Desa Sukasari Banjarsari Ciamis.” (Periode tanggal 18/03/21)

Dengan adanya kedua pemberitaan tersebut akhirnya pihak pemerintah desa Sukasari kecamatan Banjarsari kabupaten Ciamis memberikan koreksi dan penjelasan kepada pihak redaksi analisaglobal.com melalui surat yang diterima tertanggal (23/03/21) Nomor : 145/ 028/Ds/2021,  yang ditandatangani langsung oleh pihak BPD Sukasari yaitu Dadan Dani Ibrahim dan Kepala Desa Sukasari yaitu Kusmana.

Adapun koreksi dan penjelasan yang disampaikan diantaranya terkait permasalahan BUMDes Wiradadaha bahwa dengan adanya indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Wiradadaha di Desa Sukasari kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang berhubungan dengan Aplikasi SID (Sistem Informasi Desa).

Aplikasi Siskeudes yang diperuntukan bagi pemerintah desa di launchingkan pada tahun 2018, pada kategori offline, dan wajib digunakan pemerintah desa untuk setiap anggaran, dalam hal pelaporan seluruh kegiatan, yang berkenaan dengan perencanaan ataupun realisasi penggunaan keuangan desa yaitu : keberadaan APBDes hasil dari MUSDes serta LKPJ atas realisasi APBDes hasil dari MUSDes.

Termasuk didalamnya ada penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa ke BUMDes Wiradadaha, dan proses ini secara administrative dikerjakan oleh kasie perencanaan Desa atau Kaur keuangan Desa berdasarkan format Siskeudes tersebut. (Karena masih Siskeudes Off Line). yang keduanya sering dikenal dengan istilah operator perencanaan atau operator keuangan Desa. Artinya setiap perencanaan APBDes melalui hasil MUSDes selalu dilaporkan kepada BUPATI kabupaten Ciamis dan masih berupa hard copy.

Adapun dalam perjalanannya dari setiap pelaporan tersebut, secara regular selalu dilaksanakan pemerikasaan berkala oleh Tim INSPEKTORAT Kabupaten Ciamis atas APBDes dan realisasi penggunaan APBDes Sukasari termasuk didalamnya penggunaan anggaran desa yang disertakan kepada BUMDes Wiradadaha.

Surat Koreksi dan Penjelasan Pemdes Sukasari Banjarsari Ciamis yang Diterima Redaksi analisaglobal.com. Selasa (23/03/21).

Selanjutnya pada tanggal 01 November 2020, aplikasi Siskeudes baru memiliki status online hingga sekarang, artinya selama ini sebelum tanggal tersebut pola pelaporan kepada BUPATI Ciamis selalu berbentuk hard copy. Maka ketika munculnya sebagian data desa Sukasari yang secara umum bisa diakses oleh siapapun melalui aplikasi SID ( System Informasi Desa ), secara prinsip hal itu merupakan tanggungjawab pihak Kementrian Desa. Karena pihak pemerintah desa Sukasari dan mungkin pihak pemerintah desa lainnya sama sekali tidak bisa masuk secara sistemik untuk melakukan posting data desa ke aplikasi SID tersebut.

Maka dengan adanya hal tersebut, untuk sementara menurut analisa kami yang berkenaan dengan data desa Sukasari yang ada didalam aplikasi SID secara implisit pihak kementrian Desa belum sepenuhnya atau belum secara keseluruhan dari data desa yang telah dilaporkan oleh pemerintah desa Sukasari kepada pemerintahan yang lebih atas, dapat dipostingkan melalui SID, (Kemungkinan desa – desa lainnya demikian juga adanya).

Berkenaan dengan keberadaan BUMDes Wiradadaha telah dilaksanakannya laporan pertanggung jawaban pengurus BUMDes di depan forum Musdes pada hari senin 22 Maret 2021 bertempat di aula desa Sukasari dan secara prinsip laporan pertanggung jawaban tersebut telah diterima oleh forum Musdes dengan catatan yaitu : Beberapa anggaran yang masih ada di masyarakat peminjam harus dibuat dulu SPH (Surat Pengakuan Hutang), dan akan segera direalisasikan.

Selanjutnya dalam hal tindak lanjut atas SPH tersebut dan hal – hal lainnya secara administrative perputaran usaha BUMDes Wiradadaha akan dilakukan penyehatan BUMDes, dan telah disepakati tentang dibentuknya Tim penyehatan BUMDes Wiradadaha.

Adapun poin lain yang perlu dikoreksi dan dijelaskan dalam masalah gratifikasi sebesar Rp 500.000,- sebenarnya pihak pemdes Sukasari menegaskan tidak pernah memberikan apapun dan kepada pihak manapun terkait dengan adanya permasalahan tersebut***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!