Pangandaran, analisaglobal.com – Polemik tidak tersalurkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi eks SDN 1 Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, menjadi sorotan publik. Bantuan senilai Rp 900.000 yang seharusnya diterima selama dua tahun (2023–2024) justru kembali ke kas negara akibat dugaan kelalaian pihak sekolah.
Intan, yang kini telah pindah sekolah ke SDN Sidanegara 04, Kecamatan Kedungreja, Cilacap, diketahui tidak pernah menerima dana PIP tersebut. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis, tempat pencairan bantuan seharusnya dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin dari Fraksi PKB, angkat bicara. Dalam pernyataannya saat ditemui di kediamannya di Padaherang, Rabu (07/05/2025), Jalaludin menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian dari pihak sekolah serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
“Kami baru mengetahui dari pemberitaan yang beredar. Namun jika benar, ini adalah kelalaian yang serius. Pihak sekolah dan dinas tidak bisa hanya menyelesaikan secara administratif. Harus ada punishment atau sanksi yang tegas,” ujarnya.
Baca Juga Sohibul Iman Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Karangpawitan Garut
Jalaludin menjelaskan bahwa secara teknis, informasi penerima PIP biasanya disampaikan kepada pihak sekolah. Selanjutnya, sekolah bertugas memanggil siswa dan memfasilitasi proses pencairan bantuan. Namun dalam kasus ini, proses itu tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya.