Terkait Proyek Pengaspalan Di Desa Citamba
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, tentang adanya proyek pengaspalan yang diduga asal jadi sehingga diduga adanya potensi korupsi dalam proyek pekerjaan pengaspalan hotmix manual yang dilaksanakan di desa Citamba kecamatan Ciawi, dimana hasil dari pekerjaan proyek pengaspalan di wilayah Cisorok desa Citamba tersebut diduga kurang maksimal, dan diduga keluar dari aturan pekerjaan yang telah ditentukan.
Sebagi informasi, pekerjaan tersebut dikerjakan di wilayah Kp. Cisorok desa Citamba kecamatan Ciawi, dengan panjang 557,6 M, Lebar rata-rata 2,25 Meter dan Tinggi 0,03 Meter dengan total anggaran Rp. 202.942.000 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 yang dikerjakan ±6 hari. Akan tetapi dimana yang seharusnya memakai hotmix manual tetapi jika dilihat dilapangan ternyata memakai locko (Atau Hotmix Jadi) dengan membeli, dan ketebalan pun diduga kurang dari 0,03 M atau 3 CM.
Dengan adanya pemberitaan terkait dugaan potensi korupsi dalam proyek pekerjaan pengaspalan tersebut dengan judul berita “Bersumber Dari Dana Desa, Pekerjaan Proyek Pengaspalan Di Desa Citamba Diduga Syarat Korupsi Dan Asal Jadi” membuat pegiat anti Korupsi kabupaten Tasikmalaya yaitu Dedi Supriadi angkat bicara.
Dedi Supriadi mengatakan kepada analisaglobal.com bahwa pertama saya tentunya mengucapkan terima kasih atas kontrol sosial yang telah dilakukan oleh pihak media analisaglobal.com, ini sangat luar biasa dan saya sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan dalam kontrol sosial untuk dana desa, katanya. Selasa (02/04/2024).
“Perlu saya sampaikan juga, sebetulnya ini bukan kasus kali ini saja yang terjadi di desa Citamba, dimana tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 sebenarnya kepala desa Citamba pernah dilaporkan, karena terindikasi menyelewengkan Dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” jelasnya.
Ini Sudah Maladministrasi, APH Harus Segera Turun Tangan
Bukan itu saja, Dedi Supriadi juga menerangkan, untuk Dana desa itu belum ada pencairan, ini diduga menggunakan dana talang, sedangkan realisasi anggaran negara itu tidak boleh ada dana talang, karena itu sudah maladministrasi, maka jika hal tersebut sudah maladminitrasi, kami dari pegiat anti korupsi menyatakan hal tersebut sudah masuk pada indikator Korupsi, terangnya.
Selain itu juga, Dedi Supriadi menuturkan, apa motivasi dari dana talang tersebut ? kenapa tidak sabar menunggu pencairan sesuai ketentuan, dan yang lebih ngeri lagi untuk proyek pengaspalan tersebut tidak melibatkan warga, sebagai bentuk padat karya tunai (PKT) ataupun pemberdayaan masyarakat, jadi ada apa dengan kepala desa ini ? lagian ketebalannya pun menurut informasi dari berita itu tidak sesuai dengan speck atau ketentuan yang ada, tuturnya.
Baca Juga Gelar Safari Ramadan Di Desa Santanamekar, Muspika Kecamatan Cisayong Berikan Bantuan Untuk Warga
“Dan ini harus menjadi edukasi bagi siapapun, yang diberi amanah sebagai kuasa pengguna anggaran harus sesuai aturan demi kemajuan masyarakat, jadi mengenai pengaspalan di desa Citamba ini sudah sangat salah, karena maladministrasi patut diduga ketika terjadi dana talang, ini sudah jelas patut diduga korupsi,” katanya.
Selain masalah pengaspalan, Dedi Supriadi juga mengungkapkan, permasalahan demi permasalahan di Desa Citamba saat ini terjadi lagi dari adanya proyek pengaspalan, padahal sebelumnya juga ada kasus permasalahan, maka ini harus segera ada penindakan secara hukum jangan sampai terulang penyelesaian seperti di tahun 2021, 2022, dan juga 2023 kemarin atas penyelewengan dana BUMDes dan Ketahanan Pangan dengan anggaran ±Rp. 340 jutaan.
“Mengapa hal ini saya sampaikan, karena saya tahu ini ada konspirasi oknum di tingkat kecamatan, dan juga oknum di tingkat inspektorat, sehingga mereka diduga merekayasa dengan kesempurnaan administrasi yang pada akhirnya lepas dari jerat hukum, padahal masyarakat sudah jelas dirugikan, sebetulnya masih banyak hal di desa Citamba itu, coba terus investigasi dan yang jelas saya bertanggungjawab tentang statemen saya, ungkapnya.
Dedi Supriadi juga menambahkan, mengapa saya mengatakan demikian, karena lampiran-lampiran dari kejaksaan karena saya sebagai pelapor itu ada di saya, jadi saya berharap ini harus segera dilakukan upaya hukum oleh aparat penegak hukum (APH) baik dari kejaksaan ataupun dari kepolisian, imbuhnya. (AD)
Baca Juga Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Hadiri Gerakan Pangan Murah Di Desa Banyurasa Sukahening
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang