Kini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Ia menyatakan komitmen kuat Polres Ciamis dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Kepolisian hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan,” ujar AKBP Akmal.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak, serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual. (Dods)
Baca Juga Grand Opening Saung Sule, Ratusan Warga Padati Lokasi Wisata di Cijeungjing Ciamis