Diduga Hanya Dijadikan Dagelan Politik
Pangandaran, analisaglobal.com – Perekrutan Badan Ad Hoc yang tengah menjadi sorotan publik yang di nilai tidak sehat lagi, dan menuai protes dari para kontestan yang ikut kompetisi dalam penjaringan.
Setelah beberapa hari kebelakang KPUD Kabupaten Pangandaran melantik sejumlah PPS, riak masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan KPUD terkait kelulusan anggota PPS di wilayah Kecamatan Mangunjaya.
Salah seorang pendaftar yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan kepada analisaglobal.com, ini tidak fair katanya, karena menurut dia, yang lulus hanya orang yang mempunyai kedekatan dengan PPK, terlebih satu wadah organisasi tertentu dengan PPK, waah … ini tidak adil, ungkapnya.
analisaglobal.com pun mengkonfirmasi ke PPK, salah satu anggota PPK menjelaskan, Bahwa PPK hanya menyampaikan hasil test wawancara ke KPUD dengan pertanyaan yang sudah baku dari KPUD terkait kelulusannya bukan PPK yang menentukan tapi KPUD, ujarnya.
Sementara terkait fungsi pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan, bahwa Bawaslu sudah sesuai dengan standar pengawasan karena mengacu pada SE No 32 Tentang pengawasan pembentukan penyelenggara ad Hoc ada 4, memastikan prosedur, syarat administratif, keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang tidak sampai ke ranah itu katanya.
Sementara Pakar Hukum dari LBH DJalapaksi pun ikut bicara, Saat di Wawancara menjelaskan kepada analisaglobal.com tentang apa yang menjadi isu di wilayahnya yang terjadi sekarang ini.
Baca Juga Proyek Jaringan DI Lakbok Paket 2, Diduga Sisakan Piutang Ratusan Juta Kepada Para Supplier Material
“Terkait dengan persoalan seleksi PPK, PPS, KPUD maupun Bawaslu, harus betul – betul selektif karena kita akan menghadapi pesta demokrasi serentak, tentunya para petugas dari KPUD maupun Bawaslu harus di persiapkan secara matang”, ucapnya.
Test CAT
Pasalnya menghadapi pekerjaan yang memerlukan skill, pengalaman yang mumpuni di bidangnya, sekarang khususnya untuk KPUD di situ tidak ada standarisasi kelulusan tentang bobot skor dari pada 2 hal CAT dan Wawancara, sehingga menimbulkan sumir di sini, dasar ke lulusannya apa, sekarang CAT hanya dijadikan standar untuk bisa masuk ke test seleksi berikutnya yaitu wawancara, itu tidak boleh, harusnya, CAT dan test wawancara di jadikan satu sebagai standarisasi lalu di berikan buku skor yang benar di jumlahkan jadi 2 siapa yang tertinggi itu yang jadi, paparnya.
“Jangan faktor X politik dalam tanda kutip di jadikan barometer, jadi CAT itu hanya di jadikan dagelan politik, maka saya minta kalau memang regulasi Bawaslu sendiri tidak sampai ke ranah penilaian itu tidak jelas tidak tajam…harus nya Bawaslu pun tahu standar parameter kelulusan seleksi PPS nya, kalau begitu ngapain ada Bawaslu kalau dibatasi dengan SE Bawaslu no 32 Tentang Pengawasan Pembentukan Penyelenggara Ad Hoc yang memuat 4 poin, memastikan prosedur, syarat administratif, keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Salah satu peserta yang tidak lolos menjelaskan kepada Analisaglobal.com, Saya menduga penerimaan PPS ini sudah di stel, proses penilaian wawancara pun kita tidak tahu, berbeda saat melakukan tes CAT kita tau nilainya berapa sedangkan diwawancara penilainya terlalu subjektif tidak objektif, imbuhnya.
Ia menganggap penilaian wawancara terlalu subjektif, karena hanya orang-orang yang memiliki rekomendasi saja yang bisa lolos menjadi PPS, ia pun sangat menyayangkan keputusan PPK ataupun KPUD Pangandaran tanpa mempertimbangkan skor yang diperoleh saat tes CAT.
“Penilaian wawancara bagi saya pribadi terlalu subjektif, karena hanya orang-orang yang memiliki kedekatan dengan komisioner KPUD dan PPK saja yang bisa lolos, meskipun ia memiliki skor yang tinggi saat CAT sangat tidak berpengaruh ketika sudah masuk kedalam tahapan wawancara,” pungkasnya. (Tn/Dit)
Baca Juga Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP