TIKOR Kabupaten Tasikmalaya Berikan Edukasi Kepada e-waroeng di Wilayah Kecamatan Taraju

Kabupaten Tasikmalaya analisaglobal.com — Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program yang rentan dengan permasalahan, baik tentang administrasi maupun hal yang berkaitan dengan masalah anggaran ataupun pengadaan sembako dan komoditi yang transit di e-waroeng selaku penyalur ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun permasalahan yang sering muncul e-waroeng tersebut tidak terlepas dari kurangnya koordinasi antara TKSK terhadap e-warong. Contoh hal yang terjadi seperti di kecamatan Taraju kabupaten Tasikmalaya, dimana munculnya pemberitaan disebuah media online tentang adanya potongan oleh TKSK terhadap KPM salah satu sumbernya adalah dari pengelola BRILink atau e-waroeng di Taraju, walaupun pemberitaan itu belum tentu jelas kebenaranya.

Terkait hal tersebut, TKSK dan TIKOR kecamatan Taraju meminta kepada TIKOR kabupaten untuk memberikan arahan atau edukasi terhadap pengelola e-waroeng di wilayah Taraju, yang kebetulan TIKOR kabupten sendiri sedang ada kegiatan pembinaan terkait BPNT. Dan Pada hari Kamis tanggal (30/09/2021), tim kordinasi kabupaten melalui leading sektornya yaitu kabid Dinas Sosial melaksanakan pembinaan terhadap pengelola e-waroeng yang kegiatan tersebut juga menghadirkan unsur kepala desa dan TIKOR kecamatan Taraju.

M Rahmat selaku TIKOR kabupaten dalam sambutannya tersebut banyak menyangkut tentang pentingnya koordinasi antara e-waroeng dengan TKSK juga terkait keberadaan e-waroeng yang sedang dalam fase perubahan sistem dan status e-waroeng ke depan, selain itu M Rahmat juga meminta kepada e-waroeng harus bisa menjaga kondusifitas program BPNT dengan tidak mudah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Ungkapnya

“Kepada pihak yang akan membuat kisruh BPNT, intinya koordinasi dulu dengan TKSK atau TIKOR. tegasnya

Acara pembinaan atau edukasi untuk pengelola e-waroeng pun berakhir dengan kesepakatan dan kesiapan e-waroeng untuk mengikuti aturan PEDUM yang berlaku dengan bukti para pengelola e-waroeng menandatangani formulir kesiapan serta menanda tangani fakta integritas di atas materai.

Saat di wawancara usai kegiatan M.Rahamat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari TIKOR kabupaten sekaligus permohonan dari TKSK Kecamatan Taraju, lebih dari itu M.Rahmat juga mengatakan bahwa aturan PEDUM untuk E-warung ada beberapa perubahan baik didalam tata kelola maupun identitas E-warung atau BRI Link. jelasnya.

“Saat ini kementrian PMK sudah menurunkan surat keputusan terkait keberadaan E-warung dimana isi surat keputusan tersebut di antaranya adalah BRI harus segera memberhentikan E-warung yang tidak menjual sembako”. ucapnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *