Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Tangerang, analisagobal.com – Sindikat penadah motor tarikan debt Collector dan leasing, diciduk petugas Polsek Cipondoh. Tiga orang pelaku berinisial KW, AS dan EW, ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatma mengatakan, sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di Rest Area KM 14 Tol Tangerang – Jakarta.
“Dari laporan masyarakat Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada transaksi jual beli kendaraan roda dua yang di angkut di dalam truk”, katanya, kepada para wartawan di Polsek Cipondoh, Senin (18/01/2021) Petang.
Untuk mengelabui petugas, motor ditimbun di bawah tumpukan drum kosong di dalam truk. Namun, petugas sangat jeli melakukan pemeriksaan kendaraan hingga di temukan lima unit sepeda motor tarikan debt Collector dan leasing di dalam bak truk.
“Ada 5 unit motor yang kita amankan. Tiga di antaranya mempunyai surat resmi, dan 2 unit tidak punya surat-surat resmi. Sopir truk langsung kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan itu juga di lakukan di daerah lain yaitu Karawang Jawa Barat.” Jelasnya.
Petugas pun berangkat ke Karawang. Di Sana, petugas kembali menangkap tersangka penadah, sekaligus penjual.“Jadi rencananya kendaraan ini akan dikirim ke OKU,Sumatera Selatan. Hingga saat ini,polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut”. Sambungnya.
Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan oleh para debt Collector dan para pihak leasing. Rata-rata, harga motor Rp. 2-3 juta. Namun , tergantung kondisinya. Jika masih bagus, motor bisa sampai harga Rp. 4 juta.
Dari par Debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk di jual ke daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian.
“Mereka sudah beraksi berkali-kali, sejak 3 tahun yang lalu. Modusnya, jadi motor diangkut ke dalam truk kemudian di tutupi dengan tong serta drum kosong. Kemudian, truk dibawa ke luar daerah dan diantar ke lokasi transaksi”, imbuhnya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***Maskuri
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang